
Alur kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat di Universitas Binawan adalah sebagai berikut:
- Proposal dibuat dan diusulkan oleh dosen tetap. Proposal terdiri dari ketua dan anggota tim baik dari dosen maupun mahasiswa.
- Usulan Proposal yang telah disetujui oleh Ka Prodi disampaikan ke Fakultas untuk diketahui dan ditanda tangani oleh Dekan Fakultas
- Proposal dari Fakultas dikirim ke LPPM Universitas Binawan, untuk direview oleh Tim Reviewer Universitas Binawan dan selanjutnya ditanda tangani oleh Ka. LPPM Universitas Binawan
- Dosen yang proposalnya diterima akan menandatangi kontrak (penelitian atau pengabdian masyarakat)
- Dosen melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan proposal yang diajukan (Jika ada perubahan maka dapat dituliskan di laporan)
- Pelaporan hasil penelitian dan pengabdian masyarakat dilakukan dengan membuat laporan kemajuan ataupun laporan akhir. Laporan dikirimkan ke LPPM